STAI Al-Kamal Sarang Rembang, 19 Februari 2025 – Himaprodi HKI atau biasa disebut Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam yang diketuai oleh Siti Amanah mahasiswi semester 6 telah menyelenggarakan agenda rutin tahunan dengan sebuah Seminar Hukum bertajuk “Demokrasi dan Hukum di Era Post-Truth” bertempat di Aula kampus STAI Al-Kamal Sarang Rembang yang dimoderatori oleh Jorgi H.F. (Mahasiswa HKI). Acara ini menghadirkan sejumlah akademisi, para dosen, serta aktivis demokrasi (mahasiswa hukum dan pendidikan) untuk membahas tantangan serta solusi terhadap maraknya informasi yang menyesatkan dalam kehidupan demokrasi modern ini.

Pada seminar hukum kali ini, Dr. Fakhrudin., S.H., M.H., Cr.FA, (Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang sebagai narasumber I dan Drs. KH. Fathur Rahman Alfa Aly, M.Ag (Dosen UNISMA Malang sekaligus Pengasuh PP. Al Amin Karangmangu Sarang Rembang) sebagai Narasumber II.
Sebagai pemilik Sertifikat Forensik Akuntan, Pak Fakhrudin selain menyampaikan ide gagasan sesuai dengan tema seminar, beliau juga menyampaikan pengalaman dan fenomena yang ada di wilayah kabupaten beberapa tahun terakhir ini, baik masalah kebijakan, permasalahan hukum dan informasi berita yang beredar. Beliau juga memberikan ruang kebebasan kepada dosen dan mahasiswa untuk dapat memberikan kontribusi nyata berupa pemikiran ilmiahnya demi Kabupaten Rembang yang lebih sejahtera, dan lebih bijak dalam memahami informasi-berita yang beredar “dengan mengusung visi “Mewujudkan Rembang Sejahtera” pada pemerintahan Kabupaten Rembang saat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, bapak ibu dosen dan mahasiswa untuk memberikan masukan pada acara muskerkab mendatang, untuk menjadikan Rembang yang lebih sejahtera”. tegasnya.
Pak Fakhrudin juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seperti ini, “kedepan kegiatan ilmiah atau seminar seperti ini sering-sering dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan pengalaman baru, dan jangan sungkan-sungkan mengajukan proposal”. ujarnya., disambut aplaus (tepuk tangan) oleh seluruh peserta.
Kemudian narasumber II, menyampaikan tentang sebuah kebebasan Gen-Z saat ini cenderung mencari kebenaran berdasarkan opini dan asumsi tanpa pembuktian berdasarkan fakta. “sesuai dengan tema seminar ini istilah post truth menjadi relevan untuk menggambarkan fenomena sosial, dimana fakta objektif sering diabaikan dan digantikan dengan preferensi pribadi dan keyakinan emosional, fenomena post truth tidak lagi terbentuk oleh fakta-fakta ilmiah atau data yang terverifikasi, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh emosi dan asumsi pribadi, jangan sampai istilah demokrasi menjadi democrazy.” tuturnya.
Pada sesi akhir seminar, Mbah Kur sapaan akrab beliau memberikan pesan kepada akademisi untuk memperbanyak dan meningkatkan literasi, baik melalui buku, e-book, jurnal berkualitas, diskusi ilmiah, ketika mendapatkan informasi harus diverifikasi, dan terpenting jadikan agama sebagai pedoman. tegasnya.

Pada sesi tanyajawab dalam seminar hukum ini disambut antusias oleh peserta, mereka bertanya tentang peran, pertimbangan, sikap mahasiswa dalam menghadapi kebebasan demokrasi, pemanfaatan AI, keterlibtan meraka dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah dan juga membahas berbagai solusi, termasuk peran teknologi dalam menangkal hoaks, dan pentinya pendidikan hukum bagi masyarakat tentang supremasi hukum.
Acara ini diakhiri dengan closing statement dari moderator dilanjut dengan penyerahan sertifikat dan foro bersama.
Ditulis_ UPM STAIKA

Tinggalkan Balasan