SARANG – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kamal Sarang Rembang menyelenggarakan kegiatan Stadium General (Kuliah Umum) untuk Tahun Akademik 2025/2026 di Auditorium STAI Al-Kamal pada Kamis 25/9/2025. Acara yang bertema “Hukum Islam sebagai sumber solusi sosial prospek dan hambatan” ini dihadiri oleh para dosen, staf akademik, serta mahasiswa STAI Al-Kamal.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua STAI Al-Kamal Sarang, Bapak H. Moch. Noor Hasan, M.H., yang menekankan bahwa Hukum Islam dan Pancasila tidak dapat dipertentangkan, melainkan merupakan satu kesatuan (satu nada dan satu irama). Beliau juga menyoroti bagaimana Hukum Islam telah menjadi sumber hukum di Indonesia melalui legislasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Bank Syariah, dan Undang-Undang Wakaf.
Hukum Islam dan Ijtihad Kontemporer
Acara inti disampaikan oleh narasumber terhormat, Dr. K.H. Faqih Mudawam, M.Pd.I., yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Rembang. Beliau menjelaskan bahwa Hukum Islam adalah sistem yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan Allah maupun hubungan sosial.
Dalam menghadapi perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, Dr. Faqih Mudawam menekankan pentingnya metode penalaran atau Ijtihad agar hukum tidak stagnan. Metode seperti Qiyas, Istihsan, dan Masolikhul Mursalah harus digunakan untuk menjawab peristiwa-peristiwa baru, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Beliau juga menyoroti pentingnya etika dan moral yang baik dalam diri mahasiswa, sejalan dengan konsep ilmul amal (ilmu yang diamalkan).
Diskusi Hangat Soal Sound Horegg, Warisan, dan Helm
Sesi diskusi berlangsung hidup dengan pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa mengenai isu-isu yang relevan dan kontroversial di masyarakat:
- Hukum Waris Adat vs. Islam: Dibahas mengenai praktik pembagian warisan secara sama rata di beberapa daerah (seperti Madura) untuk menghindari percekcokan, yang mana praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum Islam (2:1 untuk laki-laki dan perempuan). Dijelaskan bahwa yang dibagikan adalah harta peninggalan orang yang sudah wafat dan pembagian yang adil harus tetap memperhatikan syariat. Sedangkan untuk pembagian sama rata dapat dilakukan dengan hibah sebelum pemberi harta meninggal dunia.
- Fatwa Sound Horegg: Menanggapi pertanyaan tentang fatwa ‘Sound Horegg’ yang sempat viral, narasumber menjelaskan bahwa pertimbangan hukum (illat) dalam pengharaman adalah adanya madarat (bahaya atau kerugian) yang ditimbulkan, seperti mengganggu ketenangan tetangga dan potensi merusak pendengaran. Hal ini ditekankan sejalan dengan hadis Nabi yang melarang seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan/perbuatan buruknya.
- Kepatuhan Lalu Lintas vs. Budaya: Perdebatan juga muncul mengenai fenomena masyarakat di Sarang yang lebih memilih menggunakan peci daripada helm saat berkendara. Dr. Faqih Mudawam menegaskan bahwa meski peci merupakan bagian dari budaya, ketaatan pada undang-undang lalu lintas (menggunakan helm) adalah kewajiban untuk keselamatan.





Acara Stadium General ini merupakan tradisi keilmuan yang bertujuan untuk membangun wacana keilmuan yang lebih baik dan positif di kalangan civitas akademika STAI Al-Kamal.