| 1 | PL-1 | Praktisi Hukum di Lembaga Peradilan (Hakim, Panitera, Juru Sita, dan Advokat di Pengadilan Agama) | Menjadi tenaga ahli hukum yang memiliki kepribadian baik, berpandangan luas, beretika, dan berakhlak mulia sesuai ajaran Islam Ahlus Sunnah. | 
| 2 | PL-2 | Pegawai di Kementerian Agama (Penghulu, Pegawai Pencatat Nikah, serta Penyuluh Agama) | Sarjana Hukum Keluarga Islam yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial, dan tanggung jawab sebagai tenaga ahli di lingkungan Kementerian Agama dengan landasan etika keislaman dan profesionalisme. | 
| 3 | PL-3 | Konsultan dan Mediator Hukum Keluarga | Sarjana Hukum Keluarga Islam yang mampu memberikan nasihat, konsultasi, serta melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, dan warisan. | 
| 4 | PL-4 | Peneliti dan Akademisi Hukum Islam | Mampu melakukan penelitian, pengkajian, dan pengembangan ilmu di bidang Hukum Keluarga Islam secara ilmiah, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman. |