Profil Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) STAI Al-Kamal

Nama Organisasi

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA)

Tempat dan Waktu Pendirian

Tempat atau Wadah kreasi pembelajaran teori dan praktek ilmu hukum dari para pendiri Yayasan ALKAMAL telah  Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA) didirikan di Rembang secara de facto ;

Pada tahun 2000, namun secara de jure tepatnya adalah sesuai dengan Akte Notaris /PPAT Martono Djoko Santoso,SH.  No.07 Tanggal 20 Nopember 2000 tentang Pendirian Yayasan Al Kamal.

    Bab III tentang Usaha Pasal 3 Angka 8 berbunyi: PUSKOBAKUM (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) memberikan pelayanan komunikasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

    Pada tahun 2013 Perubahan Akte Notaris atau pada dasarnya pembaharuan Akte Yayasan oleh Notaris H.Muchammad Al Hilal, SH.,MKn No.15 Tangal 10 Januari 2013, Pasal 3 huruf c berbunyi Menyelenggarakan Kursus-kursus program/ bidang kejuruan ketrampilan dan pelatihan. Dan huruf h berbunyi Menyelenggarakan pusat Pendidikan dan pelatihan (DIKLAT), Huruf I berbunyi Melakukan penelitian dan observasi ynryk kemajuan dibidang ilmu pengetahuan.

    Pendiri LKBH

    Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA) didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa Jurusan Syariah/ Ahwalul Syahsiyah /HKI dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya “access to justice” bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.

    Kedudukan BKBH

    Adalah sebuah Lembaga otonom yang berada di Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA) didirikan berdasarkan amanat Anggaran Dasar Yayasan Al Kamal Sarang-Rembang dengan surat keputusan Ketua STAI ALKamal dibawah naungan  Jurusan Syariah / Ahwalul Syahsiyah /HKI 

    Dasar Pemikiran Pendirian LKBH

    Biaya berperkara di pengadilan,yang relatif tinggi , belum bisa terjangkau seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan, harga/honor  Advolat/  pengacara yang dirasa sangat tinggi dan belum adanya lembaga-lembaga atau institusi-institusi yang memiliki komitmen untuk penegakan keadilan dan kepedulian terhadap warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan telah semakin menjauhkan warga masyarakat tersebut untuk mendapatkan keadilan (access to justice).

    Sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat kita masih dalam taraf garis kurang mampu. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja mereka sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah mereka butuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka.

    Melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh warga masyarakat tersebut, beberapa aktivis mahasiswa Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA) dengan didukung oleh beberapa dosen menggagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu. Lembaga yang dimaksud kemudian dikenal dengan nama “Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum” yang disingkat dengan “BKBH”.

    Dalam perkembangannya, BKBH tidak hanya sekedar memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat, tetapi lebih dari itu juga telah berfungsi sebagai semacam “laboratorium” civitas akademika Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA) (dosen, alumni, dan mahasiswa) dalam melakukan pengabdian bagi masyarakat di bidang hukum dan sekaligus berfungsi sebagai tempat praktek hukum mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum (seperti pembuatan gugatan / permohonan, pembelaan, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, serta mendampingi advokat ke berbagai institusi pemerintah, swasta, dan penegak hukum, yakni: pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian)..

    Dengan demikian, sistem perkuliahan di Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA) didesain secara komprehensif dengan meletakkan praktek hukum sebagai salah satu dari keunggulan “kompetitif”. 

    Visi dan Misi BKBH

    Visi: Pemberdayaan masyarakat di bidang hukum dalam rangka mewujudkan keadilan (justice for all) tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain.

    Misi: (1). Membuka “access to justice” bagi warga masyarakat terutama mereka yang kurang mampu dan yang terpinggirkan

    (2) Pelibatan mahasiswa, alumni, dan dosen dalam pemberian pelayanan hukum kepada warga masyarakat;

    (3) Membangun dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, khususnya secara non litigasi.

    Tujuan BKBH

    Sebagai laboratorium bagi dosen, alumni, dan mahasiswa dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum;

    Membantu warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.

    Jenis-jenis Pelayanan Hukum

    1 Bantuan Hukum (litigasi dan non litigasi);

    2 Konsultasi Hukum;

    3 Penyuluhan Hukum;

    4 Pelatihan-pelatihan Hukum; dan

    5 Pembuatan Legal Opinion.

    Struktur Organisasi BKBH

    Program Kerja Organisasi

    Bidang Litigasi: memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum (baik litigasi maupun non litigasi), konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain;

    Bidang Non Litigasi: memberikan pelayanan di bidang penyuluhan  hukum (sosialisasi peraturan perundang-undangan) ke berbagai lapisan masyarakat,  terutama di pedesaan dan ke sekolah-sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga masyarakat baik dilakukan secara langsung maupun melalui brosur, media cetak, dan media elektronik;

    Bidang Humas dan Studi Kebijakan: memberikan pelayanan di bidang pelatihan-pelatihan hukum dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan warga masyarakat untuk membela hak dan kewajibannya serta melakukan advokasi kebijakan publik dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan. Di samping itu, juga melakukan penelitian hukum, diskusi publik yang terkait dengan kebijakan publik, dan pengkritisan terhadap berbagai (rancangan) produk hukum hukum daerah.

    Alamat BKBH

    Klinik Hukum Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Jurusan Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al Kamal (STAIKA),  Jalan Raya No.55 Sarang Rembang 59274, Telepon/Fax , E-mail: 

    Alur Permohonan Pelayanan Hukum