UPM adalah singkatan dari Unit Penjaminan Mutu yang menjamin mutu STAI Al Kamal Rembang secara mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terencana dan berkelanjutan, dengan melalui SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) yang dijalankan sesuai pedoman perguruan tinggi, menunjukkan komitmennya untuk menciptakan budaya mutu yang berkelanjutan. Kebijakan SPMI ini tertuang melalui SK Ketua Nomor: A / 78 / S1-STAIKA/ XII / 2016 tentang Pembentukan Unit Penjaminan Mutu.
Implementasi UPM mengacu pada SK Ketua Nomor: Nomor: A/015/ S1-STAIKA/III/2009 tentang Kebijakan Mutu STAI Al Kamal Sarang Rembang. yang memuat Manajemen kendali mutu pada tingkat UPPS yaitu menggunakan model PDCA (Plan-Do-Check-Act) atau biasa disebut dengan Istilah Plan = Perencanaan, Do= Pelaksanaan, Check= Evaluasi dan Act= Tindak Lanjut atau menggunakan model PPEPP= Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian dan Peningkatan. Model ini yang bertujuan untuk menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan.
Fungsi UPM
Berkoordinasi, memantau, mengendalikan dan mengembangkan mutu penyelenggaran tri dharma perguruan tinggi di STAI Al Kamal Sarang Rembang. Unit Penjaminan Mutu (UPM) STAI Al Kamal Sarang Rembang mempunyai target untuk mengawal VMTS STAI Al Kamal Sarang Rembang. Unit Penjaminan Mutu (UPM) STAI Al Kamal Sarang Rembang dilengkapi dengan dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu, SOP, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kebijakan mutu yang dikembangkan meliputi kebijakan mutu akademik, mutu penelitian, mutu pengabdian kepada masyarakat (PkM), serta kebijakan dari segi manajemen. Kebijakan mutu tersebut disusun dalam Standar Mutu dan diuraikan lebih lanjut dalam manual mutu, termasuk juga SOP dan formulir – formulir sebagai kelengkapan dokumen. Hal ini juga turut memberikan kebermanfaatan baik itu untuk institusi, masyarakat, bangsa dan negara. Proses penjaminan mutu yang telah dilaksanakan juga dievaluasi melalui Audit Mutu Akademik Internal, dimana hasilnya akan didiskusikan kembali pada rapat pimpinan ataupun rapat tinjauan manajemen yang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai rencana tindak lanjut di tahun berikutnya.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Unit Penjaminan Mutu STAI Al Kamal Sarang Rembang periode 2021 – 2024 sebagai berikut:
Sedangkan Visi Misi dan Tujuan UPM STAI Al Kamal Sarang Rembang sebagai berikut:
Visi
Terselenggaranya Mutu STAI Al Kamal Sarang Rembang yang Terpercaya, Independen dan Berkarakter.
Misi
- Menyusun kebijakan mutu
- Melaksanaan standar mutu
- Evaluasi pelaksanaan standar SPMI
- Mengendalian standar SPMI
- Meningkatkan standar SPMI
Misi UPM adalah membangun budaya mutu dengan terselenggaranya mulai Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) baik dalam bidang pelaksanaan tata pamong, pembelajaran, Dosen, Mahasiswa, penelitian, pengabdian, kerjasama, keuangan, sarana prasarana dan lulusan, pengguna lulusan yang diukur sesuai dengan VMTS STAI Al Kamal Sarang Rembang.
Kelengkapan dokumen mutu didukung data panduan STAI Al Kamal Sarang Rembang yang terintegrasi dengan sistem online atau disebarluaskan, menjadi sarana untuk memudahkan proses-proses pengelolaan kampus yang lebih baik, efektif dan efisien. Dengan demikian STAI Al Kamal Sarang Rembang menyajikan informasi data yang valid melalui data pangkalan data perguruan tinggi (PDDikti) atau melalui laman SIAKAD Kampus.
Keberadaan UPM STAI Al Kamal Sarang Rembang diharapkan bisa mewujudkan misi UPPS yang unggul dalam tata kelola, mewujudkan budaya mutu serta dapat meningkatkan nilai akreditasi perguruan tinggi yang Unggul.