Beranda / Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Prodi HKI

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Prodi HKI

CPL dibagi menjadi 4 kategori utama, yaitu Sikap (S), Pengetahuan (P), Keterampilan Umum (KU), dan Keterampilan Khusus (KK).

CPL ini disusun berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6 dan SN-Dikti.


A. Sikap (S)

KodeRumusan CPL Sikap
S01Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
S02Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
S03Berperan sebagai warga negara yang cinta tanah air dan mendukung perdamaian dunia.
S04Bekerja sama serta memiliki kepekaan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
S05Menginternalisasi nilai akademik, norma, dan etika dalam menjalankan tugas.
S06Menunjukkan sikap tanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
S07Disiplin, jujur, dan adil dalam melaksanakan tugas serta mengambil keputusan.
S08Memiliki etos kerja dan semangat kemandirian.
S09Menghargai keragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan.
S10Memiliki orientasi pada peningkatan mutu, profesionalisme, dan pembelajaran sepanjang hayat.

B. Pengetahuan (P)

KodeRumusan CPL Pengetahuan
P01Menguasai dasar-dasar hukum Islam (Al-Qur’an, Hadits, Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah) sebagai fondasi memahami Hukum Keluarga Islam.
P02Memahami konsep dan teori Hukum Keluarga Islam, termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, perwalian, dan wakaf.
P03Memahami sistem hukum nasional Indonesia, terutama Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan terkait hukum keluarga.
P04Menguasai metode penelitian kuantitatif dan kualitatif di bidang Hukum Keluarga Islam.
P05Memahami perbandingan hukum antara Hukum Keluarga Islam, hukum adat, dan hukum positif Indonesia.
P06Menguasai metodologi istinbath hukum dalam penyelesaian persoalan hukum keluarga kontemporer.
P07Mengetahui administrasi dan praktik peradilan agama, termasuk prosedur beracara dan fungsi hakim, mediator, serta advokat syar’i.
P08Menguasai inovasi layanan hukum berbasis teknologi digital.
P09Memahami isu-isu hukum keluarga kontemporer (nikah siri, KDRT, hak asuh anak, perwalian, dll.) dalam konteks sosial modern.
P10Menguasai etika profesi hukum Islam dengan menjunjung nilai keadilan, maslahat, dan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

C. Keterampilan Umum (KU)

KodeRumusan CPL Keterampilan Umum
KU1Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam bidang keilmuan.
KU2Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
KU3Mampu mengkaji implikasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya.
KU4Mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data.
KU5Menjalin dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, dan sejawat.
KU6Bertanggung jawab atas hasil kerja kelompok dan melakukan evaluasi diri.
KU7Mendokumentasikan, menyimpan, dan menemukan kembali data yang relevan.
KU8Mengelola pembelajaran sepanjang hayat secara mandiri atau kelompok.
KU9Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dalam pengembangan keilmuan.
KU10Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila.

⚖️ D. Keterampilan Khusus (KK)

KodeRumusan CPL Keterampilan Khusus
KK1Menjadi praktisi hukum profesional yang berlandaskan ajaran Islam.
KK2Menyusun strategi penyelesaian masalah hukum secara tepat dan adil.
KK3Memberikan konsultasi dan solusi strategis terhadap permasalahan hukum keluarga.
KK4Melakukan penelitian di bidang hukum berbasis metode ilmiah.
KK5Mengembangkan inovasi layanan hukum berbasis teknologi digital.
KK6Mengelola administrasi di lembaga hukum dan pemerintahan.
KK7Menyusun proposal penelitian, laporan, dan publikasi ilmiah di bidang Hukum Keluarga Islam.
KK8Merancang dan menjalankan usaha di bidang konsultan hukum syariah.
KK9Membangun jejaring kerja sama dengan berbagai lembaga hukum dan organisasi masyarakat.