Rembang, 6 Juni 2026 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) STAI Al Kamal kembali menyelenggarakan diskusi rutin dosen yang bertempat di Ruang Pertemuan STAI Al Kamal. Kegiatan ini merupakan agenda akademik yang bertujuan memperkuat budaya penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan karya ilmiah di lingkungan kampus.
Dalam sambutannya, perwakilan LP2M STAI Al Kamal menegaskan pentingnya keterlibatan dosen dalam kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi karya ilmiah sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui forum diskusi rutin ini, diharapkan lahir berbagai gagasan, penelitian, dan program pengabdian yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh para dosen STAI Al Kamal. Suasana diskusi yang interaktif mencerminkan komitmen sivitas akademika dalam mengembangkan tradisi akademik yang produktif, inovatif, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Soeprihadi, M.Pd. mempresentasikan hasil pengabdian kepada masyarakat berjudul “Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Aset Wakaf di Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.” Materi ini mengangkat pentingnya pemahaman masyarakat mengenai legalitas aset wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan umat.
Dalam pemaparannya, Soeprihadi menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah aset wakaf yang belum memiliki dokumen legal yang lengkap. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi, pendampingan, dan sinergi antara masyarakat, nazir, pemerintah desa, serta instansi terkait guna mempercepat proses legalisasi aset wakaf.



Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif para dosen yang memberikan berbagai masukan dan pandangan konstruktif. Beberapa dosen yang turut menyampaikan tanggapan dalam forum tersebut antara lain Syaiful Anwar, M.H., Dr. Ali Fakhrudin, M.Ag., Ali Hadi, M.H., Khairul Wahyudi, M.H., Mustain, M.A., dan Muhammad Rouf, M.Pd.I.
Berbagai masukan yang disampaikan mencakup aspek hukum perwakafan, strategi peningkatan kesadaran masyarakat, model pendampingan berbasis komunitas, serta pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dalam menyelesaikan persoalan legalitas aset wakaf. Gagasan-gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pengembangan program pengabdian masyarakat maupun sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan terkait pengelolaan dan perlindungan aset wakaf.
Melalui kegiatan diskusi rutin ini, LP2M STAI Al Kamal kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya akademik yang aktif, kritis, dan berorientasi pada pemecahan masalah masyarakat. Kegiatan ini diharapkan terus menjadi wadah produktif bagi dosen untuk berbagi hasil penelitian dan pengabdian, memperkuat jejaring akademik, serta menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat dan kemajuan pendidikan tinggi.
