Pedoman SPMI STAI Al-Kamal

DOKUMEN SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STAI Al Kamal Rembang muncul sebagai cerminan tekad untuk membentuk budaya mutu yang tercermin dalam pola pikir, sikap, dan kerja di lingkungan perguruan tinggi, hal ini selaras dengan Visi Misi STAI Al Kamal Rembang. Kebijakan SPMI ini dibentuk dengan mempertimbangkan arah kebijakan STAI Al Kamal Rembang, yang fokus pada inovasi IPTEKS dan ilmu keislaman, peningkatan reputasi akademik dan nonakademik, kapasitas kewirausahaan di era digital, serta penguatan pendidikan karakter.

STAI Al Kamal Rembang, dengan melalui SPMI yang dijalankan sesuai pedoman perguruan tinggi, menunjukkan komitmennya untuk menciptakan budaya mutu yang berkelanjutan. Kebijakan SPMI ini tertuang melalui SK Ketua Nomor:  A / 78 / S1-STAIKA/ XII / 2016 tentang Pembentukan Unit Penjaminan Mutu dan sejumlah Surat Keputusan (SK) Ketua, seperti:

  1. SK Ketua Nomor: A / 23 / S1-STAIKA/ XII / 2020 tentang Kebijakan Mutu,
  2. SK Ketua Nomor: A / 24 / S1-STAIKA/ XII / 2020 tentang Manual Mutu,
  3. SK Ketua Nomor: A / 25 / S1-STAIKA/ XII / 2020 tentang Standar Mutu, dan
  4. SK Ketua Nomor: A / 26 / S1-STAIKA/ XII / 2020 tentang Formulir Mutu.

Keempat SK tersebut merepresentasikan dokumen mutu wajib yang harus dimiliki dan diimplementasikan oleh setiap perguruan tinggi dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).

Kebijakan standar SPMI di STAI Al Kamal Rembang fokus pada dua bidang utama, yakni bidang akademik dan bidang nonakademik. Bidang akademik mencakup standar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sedangkan bidang nonakademik mencakup standar VMTS, tata pamong, kepemimpinan, tata kelola dan penjaminan mutu, kerjasama, kemahasiswaan dan alumni, sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana dan sistem informasi, serta merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

Sebagai hasil, STAI Al Kamal Rembang memiliki 32 Standar Mutu yang disusun berdasarkan SN-Dikti, Akreditasi 9 Kriteria BAN-PT, LAMDIK, dan standar pendukung lainnya yang relevan dengan visi, misi, dan rencana strategis institusi. Kebijakan SPMI ini menjadi acuan bagi seluruh civitas akademika di STAI Al Kamal Rembang , mulai dari pimpinan, dosen, mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dalam menjalankan tugasnya.

Proses penjaminan mutu internal dilaksanakan setiap semester melalui Audit Mutu Internal (AMI) Ganjil dan Genap. Semua dokumen pendukung (dokumen kebijakan, dokumen manual, dokumen standar, dan dokumen formulir) SPMI dapat diakses di bawah ini.

Dengan kebijakan SPMI yang komprehensif dan implementasinya yang terintegrasi, STAI Al Kamal Rembang optimis dapat membentuk budaya mutu yang berkesinambungan, menciptakan lingkungan akademis yang berkualitas, dan terus berkontribusi pada pengembangan pendidikan tinggi di tingkat lokal, nasional, bahkan global.